PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh setiap pimpinan unit utama dan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
