PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA...
Pasal 28
BAB 8 — PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan untuk kegiatan KA-LDP ESDM bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
