PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA...
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Divisi Penilai dipimpin oleh Kepala Divisi Penilai yang membawahi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. (2) Divisi Penilai mempunyai tugas melaksanakan penilaian komponen akreditasi. (3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Penilai dibantu oleh Asesor.
