PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing- masing.
