Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Dalam rangka evaluasi dan klarifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi ke lapangan dan/atau meminta informasi secara tertulis sesuai dengan Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design) yang diajukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen pendukung yang diajukan; b. Proposal, Studi Kelayakan dan/atau Perencanaan Detail (Detail Engineering Design); c. surat pernyataan kesanggupan menyediakan lahan dan/atau bahan baku, dan lainnya jika diperlukan; dan d. surat pernyataan kesanggupan menerima dan mengelola serta memanfaatkan hasil kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan.
