PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. permohonan; b. evaluasi; c. penetapan; d. pengadaan; dan e. serah terima.
