PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
