PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH...
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik yang terdiri dari : a. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
