PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGENDALIAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 5
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
