Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBONGKARAN
Kontraktor sebelum melakukan pembongkaran instalasi lepas pantai wajib : a. melaksanakan sosialisasi rencana kegiatan pembongkaran, pemindahan dan pengangkutan kepada masyarakat dan instansi yang terkait; b. memasang rambu-rambu navigasi di sekeliling lokasi pembongkaran;
c. memastikan bahwa semua sumur telah ditutup permanen sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA atau standar regional atau Standar Internasional dan kaidah keteknikan yang baik; d. memastikan bahwa semua infrastruktur yang terhubung dengan instalasi lepas pantai telah terputus; e. memastikan bahwa semua sistem perpipaan dan peralatan lain bebas dari bahan berbahaya dan beracun; f. memastikan bahwa instalasi lepas pantai bebas dari limbah bahan berbahaya dan beracun.
