PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI...
Pasal 5
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib : a. menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral; b. menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.
