Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan tidak berlaku terhadap Pegawai yang mendapat hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum dan masih dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (5) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit dan cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 15 Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
