PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 18
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melakukan perpanjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
