PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI...
Pasal 16
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Jam Kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin ringan: www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, 2014 No.124 11
- sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
- sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
- sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang:
- sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
- sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jangka waktu selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c hukuman disiplin berat:
- sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- sebesar 40% (empat puluh persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- sebesar 50% (lima puluh lima persen) untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
- sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak mengajukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.
