Pasal 9
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 29 November 2024. (3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
