PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 6
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme: a. penggunaan DIPA TA 2024; atau b. pemisahan DIPA TA 2024.
