PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Berdasarkan kode Bagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan kode satuan kerja mengacu pada SOTK Kementerian/Lembaga. (2) Dalam rangka penyusunan RKA K/L dan pelaksanaan anggaran, satuan kerja memperoleh kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi secara terpusat. (3) Tata cara pemberian kode akses pengguna sistem aplikasi keuangan tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
