PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Besaran dana operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
