Pasal 24
BAB 7 — PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tetap memiliki kewenangan pemungutan PNBP sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Jenis dan tarif PNBP yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis dan tarif yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi. (3) Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar peraturan penetapan jenis dan tarif PNBP Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tetap mengajukan usulan dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian/Lembaga untuk menggantikan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang PNBP paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
