PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan Aset dalam masa transisi untuk TA 2024 dan TA 2025 pada Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan meliputi: a. Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur; b. Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan; c. Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan; dan d. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk.
