PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 16
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menerima penggabungan bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran TA 2024 Kementerian/Lembaga yang digabungkan; b. Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang digabungkan tetap menjadi pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan c. Dalam hal diperlukan, PA dapat MENETAPKAN perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
