Pasal 8
BAB 3 — EVALUASI DAN PENUNDAAN TKD
(1) Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam APBD, ditetapkan penandaan rincian belanja pendidikan dalam Keputusan Menteri. (2) Penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Pemerintah Daerah harus mengidentifikasi belanja dalam APBD tahun anggaran berkenaan yang masuk ke belanja pendidikan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja pendidikan. (4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan cq Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah melakukan evaluasi pemenuhan belanja pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penetapan penandaan rincian belanja pendidikan.
