PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan...
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai evaluasi pemenuhan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2025.
