PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 32
BAB 6 — KONTRIBUSI PEMERINTAH
(1) Untuk pelaksanaan program yang dibiayai dari Hibah Compact, pemerintah menyediakan Kontribusi Pemerintah sesuai dengan perjanjian Hibah Compact. (2) Untuk memenuhi Kontribusi Pemerintah atas pelaksanaan Hibah Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Hibah MCC mengoordinasikan pemenuhan Kontribusi Pemerintah.
