PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA DAN PENGESAHAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan. (2) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah Compact, KPA mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada UPP. (3) Sebagian tugas dan wewenang PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa wewenang pengadaan barang dan jasa. (4) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan UPP diatur oleh KPA.
