PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 4
(1) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh penyusun RKA-K/L yang terdiri atas:
a. Biro Perencanaan/unit perencanaan kementerian/lembaga yang dilaksanakan oleh:
- Kepala
Biro Perencanaan/pimpinan unit perencanaan kementerian/lembaga; dan 2. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Kepala Biro Perencanaan/pimpinan Unit Perencanaan kementerian/lembaga; b. Unit Eselon I yang dilaksanakan oleh:
- KPA unit eselon I; dan
- pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA unit eselon I; dan c. Satker yang dilaksanakan oleh:
- KPA Satker; dan
- pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker. (2) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh penyusun RKA-BUN yang terdiri atas: a. PPA BUN yang dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Pemimpin PPA BUN; dan b. Satker BUN yang dilaksanakan oleh:
- KPA Satker BUN; dan
- Pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker BUN.
