PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyusun RKA-K/L atau RKA-BUN; b. standar Kompetensi penyusun RKA; c. tata cara pemenuhan standar Kompetensi penyusun RKA; dan d. pedoman umum Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA termasuk Unit Kompetensi Teknis penyusun RKA.
