Pasal 16
(1) Premi yang dibagikan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 14 huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan b. Pasal 15 ayat (1) angka 4 dan ayat (3) huruf b, diperuntukkan bagi kepentingan pegawai dan/atau untuk operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. paling sedikit 94% (sembilan puluh empat persen) untuk kesejahteraan pegawai berupa Premi nasional dengan memperhatikan analisis beban dan risiko kerja pada tingkat jabatan, bidang dan unit kerja, dan dana sosial Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. paling sedikit 4% (empat persen) untuk kegiatan operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. paling banyak 2% (dua persen) untuk pengelolaan Premi.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Premi dari sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dan huruf g yang telah disetorkan ke kas negara sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
