PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN
Bupati, Walikota, atau Gubernur memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
