PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Pasal 5
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
Pengusaha spa dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
