Pasal 25
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai teguran tertulis pertama. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga. (4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
