PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Pasal 21
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur melakukan pengawasan dalam rangka pendaftaran usaha pariwisata. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
