PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. jenis usaha; f. merek usaha, apabila ada; g. alamat lokasi spa; h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk
pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; i. nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; j. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan k. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
