PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Pasal 3
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor. (2) Pendaftaran usaha pariwisata khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat dermaga bahari berlokasi. (3) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
