PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati atau Walikota setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur. (2) Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari; b. perubahan jumlah kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan c. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
