PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Pasal 19
BAB 5 — PEMBEKUAN SEMENTARA DAN PEMBATALAN
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata jika pengusaha: a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih. (2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila
pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. (3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
