Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa konsultan pariwisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada; dan b. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
