PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm93 Tahun 2011 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN SANGKULIRANG/MALOY
Pasal 8
BAB 3 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, didahului dengan studi lingkungan.
