PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Kapal Asing yang saat ini melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi persetujuan penggunaan kapal asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.
