PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 4
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor. (2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha .
