PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA...
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama daya tarik wisata; b. lokasi daya tarik wisata; c. jumlah daya tarik wisata;
d. perubahan jumlah daya tarik wisata apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
