PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
