PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 4
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa transportasi wisata. (2) Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan kereta api wisata; c. angkutan sungai dan danau wisata; d. angkutan laut domestik wisata; dan e. angkutan laut internasional wisata.
