PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah kantor per jenis usaha; b. jumlah kapasitas per jenis usaha; c. perubahan jumlah kantor dan/atau kapasitas apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan d. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kantor dan/atau kapasitas sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
