PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, kecuali Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dibubuhi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
