PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA...
Pasal 3
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kawasan pariwisata berlokasi. (2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur. (3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi kawasan pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri. (4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
