Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN
Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha; f. nama kawasan pariwisata; g. lokasi kawasan pariwisata; h. alamat kantor pengelolaan kawasan pariwisata; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada;
j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
