PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm88-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- Usaha kawasan pariwisata yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata.
- Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
- Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
