Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga per jenis usaha; b. jumlah kapasitas per jenis usaha;
c. perubahan jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan d. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga sebagaimana dimaksud pada huruf c, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
