Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN
Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
f. jenis usaha jasa makanan dan minuman; g. merek usaha, apabila ada; h. alamat restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, pusat makanan, atau kantor jasa boga; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama izin dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ; k. kapasitas yang tersedia; l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf k; dan m. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
